Menteri PPPA Minta Kampus Bentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual

Bisnis.com,12 Jan 2022, 14:21 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menjawab pertanyaan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Raker tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021 dan RKP 2021, serta evaluasi kinerja tahun 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta perguruan tinggi segera membentuk satuan tugas (satgas) dalam rangka implementasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurutnya, kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan dan menjauhkan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Saya mengharapkan kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk satuan tugas sebagai upaya mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Menteri PPPA dikutip dari laman Kementerian PPPA, Rabu (12/1/2022).

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji, dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” sambungnya.

Ditegaskan, pencegahan kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan kampus, tetapi harus menjadi aksi bersama oleh semua pihak mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan perkantoran, hingga setiap keluarga dan individu.

Dia mengapresiasi langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim yang meminta perguruan tinggi di Indonesia segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.

Bintang pun menekankan bahwa semua pihak harus menjadikan pencegahan sebagai hulu dalam melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual. Tak hanya pencegahan, ia menekankan bahwa penegakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera.

“Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini