Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pengenaan pajak kepada non fungible token (NFT) belakangan mulai mengemuka seiring dengan naiknya popularitas jenis aset ini.
Non Fungible Token atau NFT merupakan aset digital sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto. NFT dapat meliputi beragam media, mulai dari karya seni, klip video, musik, dan sebagainya.
Selain itu, NFT juga umumnya muncul dalam format digital, seperti Joint Photographic Experts Group (JPEG), Portable Network Graphics (PNG), Graphics Interchange Format (GIF), dan lainnya.