Konten Premium

Menilik Rencana Pengenaan Pajak NFT, Sumber Penerimaan Negara Potensial?

Bisnis.com,12 Jan 2022, 05:00 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Refleksi pengunjung yang melihat instalasi seni imersif berjudul Machine Hallucinations - Space: Metaverse oleh Refik Anadol di Digital Art Fair Asia yang menampilkan seni digital dan NFT di Hong Kong./Bloomberg-Lam Yik

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pengenaan pajak kepada non fungible token (NFT) belakangan mulai mengemuka seiring dengan naiknya popularitas jenis aset ini.

Non Fungible Token atau NFT merupakan aset digital sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto. NFT dapat meliputi beragam media, mulai dari karya seni, klip video, musik, dan sebagainya.

Selain itu, NFT juga umumnya muncul dalam format digital, seperti Joint Photographic Experts Group (JPEG), Portable Network Graphics (PNG), Graphics Interchange Format (GIF), dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini