Ibu Hamil Jadi Sasaran Vaksinasi Booster, Ini Alasannya

Bisnis.com,13 Jan 2022, 16:10 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Vaksinasi ibu hamil di Balai Kota DKI Jakarta./Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA — Vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 bagi ibu hamil didasarkan kepada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dalam beleid yang ditandatangani tertanggal 2 Agustus 2021, disebutkan bahwa wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.

“Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumiah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi Ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional [ITAGI],” bunyi salah satu bagian dari surat edaran tersebut.

Dalam SE tersebut juga diputuskan bahwa mulai 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.

Lebih lanjut, vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platfom mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dan jenis vaksin.

Adapun, pemerintah telah menyiapkan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk dilaksanakan pada awal 2022 ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa terdapat lima merek vaksin Covid-19 yang nantinya sudah bisa digunakan. Lima merek vaksin Covid-19 tersebut adalah CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Kelima merek vaksin tersebut sudah mendapatkan izin pengunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini