Ini Proyek Kemhan yang Rugikan Negara Ratusan Miliar!

Bisnis.com,13 Jan 2022, 15:20 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015.

Akibat pelanggaran tersebut negara diduga mengalami kerugian hingga ratusan miliaran rupiah.

Mahfud memaparkan bahwa perkara itu bermula dari penyalahgunaan kewenangan kontrak dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 sampai saat ini.

Diketahui Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran.

"Kemudian Avanti menggugat pemerintah di London Court of International Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani sehingga pada 9 Juni 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp515 miliar. Jadi negara membayar Rp515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya," ungkap Mahfud, Kamis (13/1/2022).

Selain itu, sambung Mahfud, pemerintah baru saja diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar dengan nilai mencapai US$20.901.209 atau Rp304 miliar kepada Navayo.

“Kami sendiri kemudian melakukan audit investigasi,” imbuh Mahfud.

Mahfud menambahkan, negara juga berpotensi ditagih m oleh perusahaan lain yang meneken kontrak dengan Kemhan yaitu Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, melihat pelanggaran prosedur serius yang sudah terjadi sejak lama, maka negara akan menyerahkan proses penanganan pelanggaran tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengatakan perkara ini segera naik ke penyidikan.

"Kami telah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini sudah hampir mengerucut insyaallah dalam waktu dekat naik penyidikan," katanya.

Putusan itu mewajibkan kepada pemerintah membayar uang yang sangat besar yang lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum.

“Sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu padahal anggarannya belum ada," ujarnya dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (13/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini