Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana melakukan perubahan terhadap tata kelola batu bara nasional. Salah satunya dengan mengubah skema domestic market obligation (DMO) yang selama ini diandalkan untuk pemenuhan pasokan untuk dalam negeri
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan penghentian ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022. Keputusan itu dipicu karena menipisnya pasokan batu bara untuk bahan bakar pembangkit listrik. Kementerian ESDM telah menjanjikan akan mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan realisasi pasokan batu bara PLTU miliki PT PLN dan IPP.
Untuk menjamin pasokan dalam negeri, pemerintah akan membuat formula baru penetapan harga batu bara yang akan dibayarkan PT PLN dengan harga pasar. Sorotan dari skema tersebut antara lain PLN akan mengikat kontrak dengan beberapa perusahaan batu bara, dengan spesifikasi sesuai kebutuhan PLN. Nilai harga kontrak akan disesuaikan setiap tiga atau enam bulan sesuai dengan harga pasar yang berlaku.