Bisnis.com, JAKARTA -- Mediasi dengan kelompok nasabah korban asuransi unit link yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/1/2022), kembali tak membuahkan hasil.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi, Maria Trihartati mengatakan, pertemuan lanjutan tersebut tidak menghadirkan perwakilan dari perusahaan asuransi dan hanya dihadiri oleh sejumlah pejabat OJK. Opsi penyelesaian yang ditawarkan masih belum sesuai dengan tuntutan para nasabah.
Menurutnya, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA) sebelumnya telah menawarkan opsi pengembalian dana sebesar 50 persen dari nilai premi yang disetor nasabah. Para nasabah menolak opsi tersebut dan menuntut pengembalian dana 100 persen.
"Masih sama, tidak ada perubahan. Perusahaan memberi penawaran hanya mengembalikan 50 persen dari nilai premi yang sudah kami bayarkan dengan begitu banyak syaratnya. Kami punya prinsip belum akan pulang sebelum refund karena banyak teman-teman yang saya bawa, walau mereka sudah tutup polis atau tidak punya bukti juga bisa dikembalikan 100 persen. Kenapa kami tidak? Kami juga sudah bikin pernyataan bermaterai bahwa kami juga mengalami hal-hal yang sama seperti yang sudah di-refund," ujar Maria ketika ditemui di Kantor OJK, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Dia menuturkan, setidaknya ada 350 lebih nasabah dari ketiga perusahaan yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi. Total kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp15 miliar.
Dia berharap dana nasabah tersebut dapat dikembalikan sepenuhnya. Dia menilai OJK sebagai lembaga pengawas seharusnya dapat mengutamakan kepentingan konsumen tersebut.
"Kami ingin OJK menjalankan fungsinya melindungi kami sebagai konsumen," katanya.
Terkait opsi penyelesaian yang pernah ditawarkan oleh pihak asuransi, Maria membeberkan terdapat sejumlah syarat yang diajukan untuk mendapatkan pengembalian dana 50 persen. Pertama, nasabah yang sudah di refund tidak lagi diikutsertakan dalam proses ini, meskipun ikut dalam paket yang dikirim oleh koordinator. Kedua, nasabah yang setelah diverifikasi ternyata melakukan penipuan tidak akan dilakukan penyelesaian untuk nasabah tersebut.
Ketiga, surat kuasa asli yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa. Keempat, penyelesaian dalam hal ini pengembalian uang premi akan langsung kepada pemegang polis. Kelima, apabila nasabah setuju bisa menandatangani atau diwakilkan oleh penerima kuasa untuk menandatangani kesepakatan penyelesaian tersebut.
Selain itu, perusahaan asuransi menekankan bahwa penawaran tersebut adalah suatu bentuk itikad baik dari perusahaan asuransi dan bukan merupakan pengakuan bersalah dari agen. Pembayaran akan dilakukan langsung ke rekening pemegang polis.
Nasabah yang setuju menandatangani surat pernyataan yang mencabut seluruh pengaduan/laporan/tuntutan/ dan tidak akan lagi memperkarakan apapun, serta seluruh platform media sosial atau bentuk media komunikasi lainnya yang selama ini digunakan untuk mengadukan/mengajukan keluhan harus dihapus. Disebutkan bahwa surat perjanjian berstatus rahasia dan nasabah perlu membuat pernyataan di media massa bahwa permasalahan sudah diselesaikan.
"Jika persyaratan tersebut dapat diterima, langkah selanjutnya adalah perusahaan asuransi mengembalikan sebanyak 50 persen dari premi yang dibayarkan nasabah setelah dikurangi dengan manfaat yang diterima baik klaim atau penarikan dana serta reward dan lain-lain yang sudah diterima. Kemudian menandatangani form surrender. Apabila jumlah premi lebih kecil dari total manfaat maka tidak akan ada pengembalian kecuali ada selisihnya yang akan dibayarkan," ungkap Maria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel