Pemerintah Buka Kembali Keran Ekspor Batu Bara, Ini Syaratnya

Bisnis.com,13 Jan 2022, 08:12 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Keran ekspor batu bara kembali dibuka setelah sempat dilarang oleh pemerintah untuk memenuhi pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU milik PT PLN (Persero).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, per hari ini ekspor batu bara sudah mulai dapat dilakukan kembali secara bertahap untuk perusahaan yang telah memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO).

Dia menjelaskan, pemberian izin ekspor itu dilakukan setelah pasokan batu bara untuk PLN dinyatakan aman. Pasokan batu bara PLN sampai dengan hari ini telah mencapai hari operasi (HOP) 15 hari sampai dengan 20 hari.

Saat ini, lanjut Luhut, terdapat 37 kapal yang mengangkut batu bara dari perusahaan yang telah memenuhi ketentuan DMO siap untuk dikirim.

“Ya malam ini kita akan release,” ujarnya saat kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Rabu (12/1/2022).

Luhut menambahkan, sejumlah negara telah menghubungi Indonesia karena sangat membutuhkan pasokan batu bara sebagai sumber energinya.

Di samping itu, kebijakan pembukaan keran ekspor batu bara juga dinilai akan berdampak baik terhadap kondisi keuangan negara yang saat ini sangat membutuhkan anggaran.

“Tadi Pak Presiden [Jokowi] tanya saya, saya bilang Pak sudah mulai hari ini kita akan mulai release. Pak Presiden lapor, ternyata banyak negara-negara di sekeliling kita ini sangat membutuhkan Indonesia,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini