Pemerintah Pastikan Tarif Dasar Listrik 13 Golongan Nonsubsidi Tidak Naik di Awal Tahun ini

Bisnis.com,13 Jan 2022, 16:41 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Aktivitas warga dengan latar gardu induk PLN di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak melakukan penyesuaian tarif dasar listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada awal tahun ini.

Meski demikian, pemerintah masih akan terus memantau perkembangan dari pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, pada kuartal I/2022 pemerintah masih belum akan menyesuaikan tarif dasar listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Dia menyebut bahwa kondisi pandemi Covid-19 masih menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak melakukan penyesuaian tarif.

“Masih pandemi juga kan, masyarakat belum siap, makanya ya sudah TDL [tarif dasar listrik] tetap dulu selama kuartal I/2022. [tarif TDL] kan diumumkan per triwulan, untuk kuartal I/2022 sampai dengan Maret 2022 nanti tetap, tidak ada perubahan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Rida menjelaskan, pemerintah memiliki indikator untuk melakukan penyesuaian tarif dasar listrik. Saat ini, pemerintah masih terus memantau pertumbuhan konsumsi listrik dari masing-masing sektor pelanggan listrik nonsubsidi.

Meski secara nasional pertumbuhan konsumsi listrik telah mencapai 4,5 persen yang mengindikasikan adanya pemulihan kegiatan, namun penyesuaian tarif dasar listrik dinilai masih kurang tepat apabila dilakukan pada awal tahun ini.

“Hanya saja, apakah timing-nya sekarang? Kami cermati dulu datanya yang ada, supaya tidak ada masalah. Kami mengacu ke data yang ada saja,” jelasnya.

Sebelumnya, disebutkan bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan tarif dasar listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada tahun ini.

Rencana kenaikan tarif itu itu terungkap setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengadakan focus group discussion atau FGD bersama sejumlah perwakilan industri pada akhir tahun lalu.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, kenaikan tarif dasar listrik pada golongan I-3 atau penggunaan listrik lebih besar 200 kVA, dan I-4 atau penggunaan daya lebih besar 30.000 kVA yang digunakan oleh industri meroket dengan kenaikan masing-masing 15,97 persen dan 20,78 persen.

Sementara itu, untuk industri mesin dan perlengkapan, kenaikan tarif dasar listrik disebut akan memengaruhi terjadinya kenaikan HPP sebesar 1,94 persen untuk industri golongan I-3, dan 2,35 persen untuk industri golongan I-4.

Berkas itu juga memperlihatkan tarif sesuai keekonomian golongan I-3 sebesar Rp1.203,78 per kilowatt hour (kWh), naik dari sebelumnya Rp1.114,74. Kemudian, tarif golongan I-4 sesuai keekonomian dipatok Rp1.203,83 dari sebelumnya Rp996,74 per kWh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini