Bank BJB (BJBR) Serap Seluruh Dana Penerbitan Obligasi Rp1 Triliun

Bisnis.com,13 Jan 2022, 08:11 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Ilustrasi PT Bank Jabar Banten Tbk/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) telah menggunakan seluruh dana hasil penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2021 senilai Rp1 triliun.

Hal itu disampaikan perseroan kepada Bursa, dalam laporannya yang ditandatangani oleh Direktur Information Technology, Treasury, dan International Banking Bank BJB Rio Lanasier.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (12/1/2022), perseroan mencatat jumlah hasil penawaran umum berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2021 dengan tanggal efektif pada 15 Juli 2021 senilai Rp1 triliun. Setelah dikurangi biaya penawaran umum, maka hasil bersihnya menjadi Rp993,92 miliar.

Perseroan menyatakan dana hasil penawaran umum telah seluruhnya terealisasikan. Dana hasil penawaran umum digunakan untuk ekspansi kredit sesuai denga rencana penggunaan dana menurut prospektus. Dengan demikian, perseroan mencatat tidak ada sisa dana hasil penawaran umum.

Adapun sebelumnya, Bank BJB menyatakan siap melakukan rights issue pada kuartal I/2022, guna mendukung ekspansi kredit tahun ini. Rencananya, saham baru yang akan dilepas dalam rights issue Bank BJB sebanyak-banyaknya 925 juta lembar saham seri B atau setara dengan sebanyak-banyaknya 9,40 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan, hal tersebut berfungsi untuk dapat meningkatkan penetrasi kredit perusahaan di tahun ini. Seluruh dana right issue setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan digunakan seluruhnya untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka ekspansi kredit perseroan.

Rights issue merupakan langkah tepat untuk memperkuat permodalan Perusahaan sehingga dapat meningkatkan kemampuan penetrasi kredit Perusahaan di tahun ini. Skema ini dilakukan dengan harga yang akan ditentukan kemudian, dengan mempertimbangkan penilaian harga wajar Perusahaan,” ujar Yuddy Renaldi melalui keterangan resmi, Selasa (11/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini