Nasabah BNI, Begini Cara Transfer Dana via BI-Fast

Bisnis.com,13 Jan 2022, 16:52 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Nasabah bertransaksi di ATM BNI. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah bank peserta sistem pembayaran Bank Indonesia Fast Payment atau BI-Fast telah menerapkan BI-Fast ke masing-masing layanan perbankan, satu di antaranya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI).

Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom menyampaikan, sistem pembayaran BI-Fast sudah diterapkan di layanan transfer perseroan. Dia pun menjelaskan cara pakai sistem pembayaran ritel yang menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ini. 

“Caranya cukup mudah, nasabah cukup menggunakan aplikasi mobile banking BNI, tinggal pilih menu Transfer, dan di situ sudah ada pilihan transfer dengan menggunakan BI-Fast. Sangat mudah dan simple, tinggal pilih bank tujuan transfer, masukkan nomor rekening dan nominal yang akan ditransfer,” ujar Mucharom saat dihubungi Bisnis, Rabu (12/1/2022).

Menurut Mucharom, dengan adanya BI-Fast membuat nasabah BNI mendapatkan banyak manfaat, terutama adalah tarif yang jauh lebih murah. Hal ini karena ada penurunan tarif dari sebelumnya Rp6.500 dengan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) menjadi lebih murah, yaitu Rp2.500 dengan sistem BI-Fast.

“BI Fast juga sudah dapat dapat dilakukan di channel-channel pembayaran baik di ATM, teller, maupun BNI mobile banking,” pungkasnya.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menargetkan seluruh perbankan dapat terhubung dengan sistem BI-Fast pada tahun ini sehingga transaksi ekonomi dan keuangan dapat dilakukan lebih mudah dan efisien.

Layanan BI-Fast akan memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring hanya melalui informasi nomor ponsel atau alamat email penerima. Adapun, BI menetapkan batas maksimal transfer lewat BI-Fast sebanyak Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1.

Selain itu, BI-Fast juga lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan dana transfer Rp100 juta–Rp250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini