Bisnis.com, JAKARTA -- Sekelompok nasabah yang mengaku dirugikan dengan praktek mis-selling produk asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi, yakni PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA), menuntut pengembalian dana secara penuh.
Puluhan nasabah pun menyambangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (12/1/2022), untuk meminta kejelasan terkait tuntutan mereka.
Salah seorang nasabah yang turut hadir, Nuriyani (47), merasa dijerumuskan membeli produk asuransi unit link dari AXA Mandiri lewat bank atau kanal bancassurance. Ia bercerita bahwa pada 2016, dirinya pergi ke Bank Mandiri di Madiun untuk menabungkan uang hasil kerjanya sebagai pekerja migran di Hong Kong selama 24 tahun pada tabungan deposito.
Namun, dirinya justru ditawari sebuah produk tabungan investasi oleh pihak bank dengan imbal hasil menggiurkan, yang ternyata merupakan produk asuransi unit link.
"Saya ditawari katanya ini ada asuransi kayak investasi, nanti Ibu bayar Rp300 juta dalam jangka 5 tahun bisa Rp500 juta. Saya bayar sekali daftar Rp100 juta. Nanti bayar lagi tiap 6 bulan Rp50,5 juta," ujarnya, ketika ditemui di Kantor OJK, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Suatu ketika ia dihubungi dan diberitahu bahwa hasil investasi dari polis asuransi unit link-nya tersebut kurang maksimal dan disarankan untuk meneruskan ke produk asuransi lain agar mendapat hasil yang lebih maksimal. Nuriyani yang saat itu tengah kembali bekerja di Hong Kong, mengutus anaknya untuk mengurus polis asuransinya.
"Terus ternyata tahu-tahu punya saya itu, kok, ditutup tanpa sepengetahuan saya. Itu di 2018. Katanya dilanjutin atas nama anak saya agar maksimal pendapatannya. Itu yang bayarin tetap saya, tiap 6 bulan sekali Rp50,5 juta dan sampai sekarang sudah bayar delapan kali sekitar Rp404 juta," tuturnya.
Ia juga kaget ketika mengecek polisnya yang sudah ditutup, dananya hanya tersisa Rp82 juta, padahal ia sudah menyetor uang sebanyak empat kali atau sekitar Rp200-an juta. Sedangkan polis yang dilanjutkan atas nama anaknya, saat ini dananya hanya tersisa kurang dari Rp200 juta.
Nuriyani pun merasa tertipu. Ia yang mengaku berlatar pendidikan rendah sama sekali tidak memiliki pengetahuan mengenai produk asuransi unit link. Pihak bank yang menawari produk tersebut juga tidak memberikan penjelasan secara rinci.
Oleh karena itulah, ia rela jauh-jauh datang dari Madiun ke Jakarta untuk mengadu kepada OJK guna memperjuangkan kembalinya seluruh uang yang telah ia investasikan.
"Makanya ini saya ke sini supaya bisa kembali semua uang saya. Mudah-mudahan bisa kembali semua karena berapa tahun saya kerja, kok, malah kena di sini," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel