Sumut Catat 31 Kabupaten/Kota Penuhi Kriteria Vaksinasi Booster

Bisnis.com,14 Jan 2022, 13:04 WIB
Penulis: Newswire
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melaporkan 31 kabupaten dan kota di provinsi itu sudah memenuhi kriteria untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster atau penguat.

Dikutip dari Antaranews pada Jumat (14/1/2022), Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumut dr Nora Violita Nasution menyebutkan sudah ada penambahan kabupaten/kota yang memenuhi kriteria vaksinasi booster dari sebelumnya hanya 29 menjadi 31 kabupaten dan kota.

Nora menyebutkan bahwa penambahan dua daerah yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk melaksanakan vaksinasi booster tersebut yakni Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Penambahan daerah tersebut menyusul adanya perubahan syarat bagi daerah untuk melaksanakan vaksinasi booster berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang diterima dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Di mana, sebelumnya disampaikan harus tercapai 70 persen vaksinasi umum dosis satu dan 60 persen dosis dua, namun kini berubah menjadi capaian vaksinasi umum dosis satu minimal 70 persen dan vaksinasi lansia harus 60 persen.

Dengan demikian, dari total 33 kabupaten dan kota di Sumut, tersisa dua kabupaten dan kota yang belum memenuhi persyaratan untuk menggelar vaksinasi booster. "Daerah yang belum mendapatkan izin yaitu Kota Padangsidempuan dan Kabupaten Padang Lawas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah mengatakan, pelaksanaan vaksinasi booster sudah mulai bisa dilakukan di seluruh puskesmas dan rumah sakit rujukan di Kota Medan.

"Hari ini sudah bisa laksanakan kegiatan vaksinasi booster di berbagai tempat faskes puskesmas dan rumah sakit rujukan," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa vaksinasi booster ini gratis untuk seluruh masyarakat sesuai instruksi Presiden, dengan kategori usia di atas 18 tahun ke atas. Syarat untuk mendapatkan vaksinasi booster yakni umur di atas 18 tahun, vaksinasi kedua sudah lewat enam bulan, dan membawa KTP untuk mengisi data diri di aplikasi peduli lindungi.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini