Konten Premium

Ramai-Ramai Bank Mini Penuhi Ketentuan Modal Inti

Bisnis.com,14 Jan 2022, 10:20 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Mata uang rupiah pecahan 100.000 ditunjukkan. (Bloomberg/Brent Lewin)

Bisnis.com, JAKARTA – Pekerjaan rumah sejumlah bank untuk pemenuhan modal inti belum usai. Setelah melewati batas waktu pemenuhan modal inti minimum Rp2 triliun pada akhir 2021, beberapa bank umum swasta harus memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun dalam satu tahun ke depan. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK No. 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022. 

Tidak mengherankan apabila aksi korporasi mulai dari rights issue kian marak. Hal itu dilakukan oleh sejumlah bank untuk memenuhi ketentuan yang diberikan oleh OJK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini