Bisnis.com, JAKARTA – Pekerjaan rumah sejumlah bank untuk pemenuhan modal inti belum usai. Setelah melewati batas waktu pemenuhan modal inti minimum Rp2 triliun pada akhir 2021, beberapa bank umum swasta harus memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun dalam satu tahun ke depan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK No. 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022.
Tidak mengherankan apabila aksi korporasi mulai dari rights issue kian marak. Hal itu dilakukan oleh sejumlah bank untuk memenuhi ketentuan yang diberikan oleh OJK tersebut.