Prudential Buka Suara Usai Kantornya Digeruduk 16 Nasabah Unit Link

Bisnis.com,17 Jan 2022, 19:55 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) memberikan penjelasan terkait aksi sekelompok nasabah dan mantan nasabahnya yang menggeruduk kantor Prudential di Prudential Tower, Jakarta, pada pukul 10.34 WIB, Jumat (14/1/2022).

Menurut Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali, aksi tersebut dilakukan oleh 16 orang tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Mereka juga mendatangi kantor pusat AIA Financial dan AXA Mandiri di waktu yang berbeda.

Sekelompok orang tersebut merupakan bagian dari kelompok nasabah dan mantan nasabah Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Financial yang dikoordinatori oleh Maria Trihartati, yang belakangan ini kerap menyuarakan tuntutan pengembalian premi 100 persen karena merasa dirugikan dengan praktek mis-selling produk asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi tersebut.

"Perlu diketahui, selama berjalannya aksi, Prudential telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada kelompok tersebut agar dapat meninggalkan lokasi kantor Prudential. Namun, mereka menolak dan memilih untuk menetap di area Prudential Tower. Kami tetap mengimbau mereka untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Luskito dalam pernyataannya kepada Bisnis, Senin (17/1/2022).

Dia menjelaskan bahwa sejak awal, Prudential selalu berupaya mengedepankan komunikasi yang baik agar tercapai penyelesaian, tetapi para nasabah dan mantan nasabah tersebut tetap tidak menerima itikad baik dari Prudential. Sebanyak 16 orang tersebut menolak dan bersikeras untuk bertahan dan menduduki kantor Prudential, meski telah melewati batas waktu jam kerja operasional Customer Care Centre perusahaan.

Menurutnya, aksi demonstrasi tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan karena dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak berwajib, memasang spanduk, dan menyebarkan foto dan video aksi-aksi yang dilakukan, baik di dalam maupun di luar kantor Prudential, melalui media sosial dan media massa.

"Prudential Indonesia telah meminta bantuan dari pihak berwajib untuk melakukan upaya persuasif agar kelompok nasabah dan mantan nasabah tersebut bersedia meninggalkan lokasi. Prudential Tower juga memiliki tenant lain selain Prudential sehingga aksi mereka akan mengganggu kepentingan umum," kata Luskito.

Dari 16 nasabah dan mantan nasabah yang bersikeras untuk tidak meninggalkan kantor Prudential tersebut, perusahaan mengidentifikasi ada 13 nasabah yang sudah pernah mengajukan keluhan ke Prudential dan tiga nasabah belum pernah mengajukan keluhan. Dari 13 nasabah yang sudah pernah mengajukan keluhan, terdapat satu nasabah yang keluhannya sudah diselesaikan dan telah menandatangani perjanjian penyelesaian, dua nasabah yang keluhannya telah ada keputusan, tetapi mereka menolak untuk berdialog secara individu.

"Serta 10 nasabah yang tuntutan pengembalian premi 100 persen tidak dapat kami penuhi dan keputusan penolakan secara resmi telah disampaikan kepada 10 nasabah tersebut," tutur Luskito.

Sementara itu, tiga nasabah yang belum pernah mengajukan keluhan telah diimbau untuk menyampaikan keluhannya terlebih dahulu ke Prudential agar dapat dianalisis lebih lanjut.

Prudential pun tetap membuka jalur untuk melakukan dialog dengan nasabah baik melalui jalur resmi perusahaan maupun melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Perusahaan menjadwalkan mediasi di kantor LAPS OJK pada Senin, (17/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini