Syarat, Biaya dan Cara Daftar Pernikahan di KUA Terbaru

Bisnis.com,17 Jan 2022, 13:28 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Ilustrasi akad nikah/Pixabay

Bisnis.com, SOLO - Melangsungkan pernikahan secara sederhana kini banyak dilakukan oleh pasangan.

Selain menghemat biaya, uang pernikahan bisa dipakai untuk keperluan lain.

Apabila ingin menikah yang sederhana dengan biaya yang tak banyak, pasangan bisa melakukan akad nikah di KUA.

Dikutip dari laman jateng.kemenag.go.id, biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya dengan syarat prosesi pernikahan harus dilakukan di KUA pada jam kerja operasional di hari Senin sampai Jumat.

Akan tetapi, pasangan calon pengantin akan dimintai biaya Rp600 ribu apabila akad nikah dilakukan di luar KUA.

Kemudian, pasangan juga bisa dimintai biaya tambahan apabila mengikuti bimbingan pranikah yang diberikan oleh KUA.

Diketahui, biaya Rp600 ribu yang diberikan oleh calon pengantin tersebut bukan untuk biaya pencatatan nikah. Melainkan untuk biaya transportadi dan jasa profesi penghulu.

Sementara untuk syarat dan cara daftar akad nikah yakni pasangan bisa datang ke KUA dengan membawa dokumen:

Setelah itu, berkas akan dilakukan verifikasi oleh petugas KUA. Apabila berkas disetujui, maka calon pengantin bisa melakukan bimbingan pernikahan di KUA setempat.

Pemberian buku nikah akan dilakukan langsung oleh petugas KUA sesaat setelah melangsungkan akad nikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini