Disetujui Jokowi, Ini Bisikan Insentif PPnBM & PPN DTP dari Menko Airlangga

Bisnis.com,17 Jan 2022, 01:43 WIB
Penulis: Newswire
Pabrik Mobil Mitsubishi Motors. /Mitsubishi Motors.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo disebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif.

Perinciannya, mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Nilai pajak ini akan ditanggung pemerintah sepanjang kuartal I/2022.

Selanjutnya, mulai April-Juni 2022, PPnBM yang ditanggung pemerintah turun menjadi 2 persen. Sedangkan masyarakat dikenakan PPnBM sebesar 1 persen.

"Pada kuartal ketiga, 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 [masyarakat] bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Minggu (17/1/2022).

Pengenaan tarif PPnBM akan naik menjadi 15 persen untuk kendaraan dengan banderol harga Rp200 juta - Rp250 juta. Kelompok ini setengah pajaknya atau 7,5 persen akan ditanggung pemerintah sepanjang kuartal I/2022.

"pada kuartal kedua (masyarakat) membayar 'full' sebesar 15 persen," tambah Airlangga.

Ia menambahkan Presiden Jokowi juga menyetujui perpanjanga ninsentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022.

Rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak.

"Dan diharapkan rumah diselesaikan dalam waktu 9 bulan," tambah Airlangga.

Selanjutnya PPN DTP sebesar 25 persen juga diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini