Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah pemain startup teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending kian menyusut sejak 2021 lantaran regulator dan industri tengah berbenah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyelenggara fintech P2P mencapai 148 platform hingga akhir 2020. Namun, per 3 Januari 2022, total penyelenggaran yang berizin di OJK menciut menjadi 103 perusahaan.
Jumlah itu tercatat berkurang ketimbang akhir 2021 karena terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.