Catat, KUR Bunga Rendah 3 Persen sampai Juni 2022. Cek Syarat Pengajuannya

Bisnis.com,17 Jan 2022, 13:00 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Kredit Usaha Rakyat/Istimewa

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2022 sebesar Rp260 triliun. Dalam penyaluran KUR tersebut, perseroan menyediakan 3 jenis layanan KUR yakni KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI.

KUR Mikro dengan pinjaman maksimal Rp50 juta per debitur dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun. Untuk pinjaman KUR Mikro, terdapat jenis pinjaman yang dimaksud adalah kredit moda kerja dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan pinjaman investasi dengan jangka waktu paling lama 5 tahun. Nasabah juga dibebaskan biaya administrasi dan provisi.

KUR Kecil dengan pinjaman Rp50 juta-Rp500 juta dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun. Jenis pinjaman yang bisa diajukan yakni kredit modal kerja dengan maksimum masa pinjaman 4 tahun dan kredit investasi dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun. Adapun untuk agunan sesuai dengan peraturan bank.

KUR TKI menawarkan pinjaman maksimal Rp25 juta dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun. Maksimum masa pinjaman 3 tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja. KUR ini diberikan untuk penempatan Singapura, Hong Kong, Tawan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

Adapun persyaratan bagi calon debitur, di antaranya:

KUR Mikro:

- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak

- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit

- Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha

KUR Kecil: 

- Mempunyai usaha produktif dan layak

- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit

- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

KUR TKI:

- Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.

Persyaratan administrasi:

- Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga

- Perjanjian kerja dengan pengguna jasa

- Perjanjian penempatan

- Passpor

- Visa

- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini