PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2022 sebesar Rp260 triliun. Dalam penyaluran KUR tersebut, perseroan menyediakan 3 jenis layanan KUR yakni KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI.
KUR Mikro dengan pinjaman maksimal Rp50 juta per debitur dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun. Untuk pinjaman KUR Mikro, terdapat jenis pinjaman yang dimaksud adalah kredit moda kerja dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan pinjaman investasi dengan jangka waktu paling lama 5 tahun. Nasabah juga dibebaskan biaya administrasi dan provisi.
KUR Kecil dengan pinjaman Rp50 juta-Rp500 juta dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun. Jenis pinjaman yang bisa diajukan yakni kredit modal kerja dengan maksimum masa pinjaman 4 tahun dan kredit investasi dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun. Adapun untuk agunan sesuai dengan peraturan bank.
KUR TKI menawarkan pinjaman maksimal Rp25 juta dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun. Maksimum masa pinjaman 3 tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja. KUR ini diberikan untuk penempatan Singapura, Hong Kong, Tawan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.
Adapun persyaratan bagi calon debitur, di antaranya:
KUR Mikro:
- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
KUR Kecil:
- Mempunyai usaha produktif dan layak
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
KUR TKI:
- Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
Persyaratan administrasi:
- Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
- Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
- Perjanjian penempatan
- Passpor
- Visa
- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel