Bos CIMB Niaga (BNGA) Sambut Positif Perpanjangan Insentif Pajak Properti

Bisnis.com,17 Jan 2022, 20:07 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Karyawati beraktivitas di salah satu cabang Bank CIMB Niaga di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT CIMB Niaga Tbk., Lani Darmawan menyambut baik inisiatif pemerintah yang ingin melanjutkan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku sampai dengan Juni 2022.

“Kami sambut baik kabar tersebut buat masyarakat dan juta untuk KPR [kredit pemilikan rumah] itu sendiri. Kami sangat positif akan pertumbuhan KPR bisa lebih baik lagi tahun ini, apalagi jika insentif pajak dilanjutkan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (17/1/2022).

Lani menambahkan dalam beberapa tahun ini, termasuk di masa pandemi Covid-19, KPR dari CIMB Niaga tetap tumbuh positif dengan capaian yang relatif lebih tinggi dari market.

Emiten bank dengan sandi BNGA ini mencatatkan pertumbuhan KPR sebesar 8 persen pada Oktober 2021. Dengan capaian itu, Lani sempat memproyeksikan bahwa kredit di segmen tersebut akan tumbuh dengan persentase yang hampir sama hingga akhir tahun 2021.

Berdasarkan data analisis uang beredar yang dirilis Bank Indonesia penyaluran kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) hingga Oktober 2021 mencapai Rp562,5 triliun atau tumbuh hingga 9,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2020 sebesar Rp513,4 triliun.

Dalam hasil analisis itu, pertumbuhan KPR/KPA ditopang oleh permintaan pembiayaan rumah tipe 22 sampai dengan tipe 70. Naiknya penyaluran KPR/KPA sejalan dengan langkah sejumlah perbankan, yang menggelar program khusus untuk menggenjot permintaan kredit perumahan.

Lani menambahkan bahwa strategi kooperatif dengan pengembang dan properti agen rekanan akan terus dijalankan oleh perseroan untuk mengembangkan bisnis KPR tahun ini.

“Dan juga kami akan terus meningkatkan customer experience lewat proses yang bagus serta tenaga pelayanan yang qualified,” tuturnya.

Sementara itu, pemerintah sepakat untuk melanjutkan fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Juni 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Jokowi menyetujui rencana tersebut. Rumah susun dan rumah tapak senilai hingga Rp2 miliar bakal diberikan insentif 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak.

Selanjutnya, PPN DTP sebesar 25 persen juga diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini