Kejagung Berharap Terdakwa Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Divonis Mati

Bisnis.com,18 Jan 2022, 13:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah membacakan tuntutan agar terdakwa Komisaris PT Trada Alam Minera (Tbk) tersebut divonis mati beberapa waktu lalu.

Dia berharap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan dari JPU.

"Semoga hakim confirm dengan tuntutan Jaksa," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (18/1/2022).

Seperti diketahui, nasib terdakwa bos PT Trada Alam Minera Heru Hidayat akan ditentukan siang ini, Selasa (18/1/2022) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Heru Hidayat didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi PT Asabri. JPU telah menuntut agar terdakwa Heru Hidayat dijatuhi vonis hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini