Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) memastikan kondisi keuangan perseroan dalam kondisi sehat. Premi asuransi dan pembayaran manfaat kepada nasabah dalam kondisi aman.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Perusahaan Taspen Life, Melly Eka Chandra, menyusul mencuatnya kabar penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan investasi perseroan yang tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Taspen Life berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada nasabah dan memastikan seluruh premi asuransi Bapak atau Ibu dalam kondisi aman," ujar Melly melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (18/1/2022).
Dia menyampaikan, posisi keuangan Taspen Life per 31 Desember 2021 (unaudited), masih dalam kategori sehat. Kesehatan keuangan perseroan tercermin dari capaian laba yang mencapai Rp61,7 miliar dan risk based capital (RBC) atau tingkat solvabilitas mencapai 178,17 persen atau jauh di atas batas minimum RBC yang sehat, yaitu 120 persen.
Sementara itu, total ekuitas perseroan tercatat mencapai Rp577 miliar dan aset mencapai Rp6,03 triliun.
"Taspen Life berkomitmen untuk dapat terus memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi seluruh nasabah, pemegang saham, dan negara," kata Melly.
Dia juga menegaskan bahwa penyidikan yang sedang berlangsung adalah terkait Taspen Life, bukan PT Taspen (Persero) sebagai induk usaha. Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung pada 2017-2018, sebelum direksi atau manajemen Taspen Life dan Taspen yang sekarang bertugas di Taspen Group.
"Sehingga tidak berkaitan dengan kinerja dan integritas manajemen perusahaan saat ini dan kami akan menghormati, serta mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel