17 Hari Tax Amnesty Jilid II, Rp451 Miliar Harta Crazy Rich Indonesia di Luar Negeri Terungkap

Bisnis.com,18 Jan 2022, 09:27 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Aset peserta program pengungkapan sukarela atau PPS yang berada di luar negeri terungkap senilai Rp451,8 miliar dalam 17 hari pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hingga Senin (17/1/2022) atau selama 17 hari pelaksanaan PPS, terdapat 4.837 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, terbit 5.214 surat keterangan.

Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp3 triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 15 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri.

“Harta deklarasi luar negeri Rp451,83 miliar,” tertulis di situs Ditjen Pajak, dikutip Bisnis pada Selasa (18/1/2022).

Adapun, 76,9 persen harta atau Rp2,3 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS—skema yang sama dengan tax amnesty.

Dari total harta tersebut, nilai yang diinvestasikan mencapai Rp242,4 miliar. Adapun, pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp242,4 miliar atau sekitar 8 persen dari total nilai harta bersih.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini