OJK Ungkap Tantangan yang Dihadapi Perbankan di Masa Pandemi

Bisnis.com,18 Jan 2022, 14:47 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran berharga untuk memperbaiki diri dan menguatkan diri dalam menghadapi tantangan di masa depan, termasuk sektor keuangan atau perbankan.

Direktur Penelitian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Mohamad Miftah menyatakan, sebelum adanya pandemi, perbankan juga sudah menghadapi berbagai tantangan dalam menghadapi dan menyiapkan diri menjadi digitalisasi.

Menurut Miftah, pandemi Covid-19 telah mengakselerasi perbankan secara signifikan dan digitalisasi menjadi suatu keniscayaan dan harus sudah diambil semua pihak.

Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh perbankan Indonesia selama pandemi. Pertama, kondisi ekonomi global dan nasional masih dihadapkan oleh ketidakpastian.

“Perbankan juga harus bersiap menghadapi berbagai tantangan dan potensi risiko yang berasal dari eksternal maupun internal,” kata Miftah dalam acara seminar yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (18/1/2022).

Kedua, ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi terkait dengan daya tahan perbankan dalam menyerap besaran CKPN atau cadangan kerugian penurunan nilai. Hal ini terutama dari kredit yang direstrukturisasi. “Dan juga ini yang menjadi masalah jika terjadi pemburukan kualitas kredit, itu harus diantisipasi,” jelasnya.

Ketiga, perkembangan teknologi yang semakin masif dan kebutuhan tatap muka yang semakin dikurangi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal inilah yang menimbulkan kebutuhan interaksi digital dan meningkatkan ekspektasi nasabah akan layanan perbankan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja serta mudah dan cepat.

Keempat, perubahan ekspektasi yang kemungkinan besar akan berlangsung permanen. Inilah yang mendorong perbankan untuk melakukan transformasi model bisnis menjadi digital banking dengan dukungan infrastruktur teknologi yang canggih.

Kelima, perubahan model bisnis menjadi digital akan menimbulkan potensi risiko, yaitu perlindungan data nasabah dan juga adanya risiko serangan siber.

TANTANGAN PASCA PANDEMI

Miftah menerangkan bahwa pada pasca pandemi Covid-19, Indonesia juga tetap akan dibayangi dengan berbagai potensi risiko yang perlu diwaspadai dan diantisipasi oleh perbankan.

Pertama, kondisi pasar. Dalam hal ini antara lain antisipasi cliff effect pasca berakhirnya kebijakan restrukturisasi tahun depan. Selain itu, dampak volatilitas ekonomi akibat tapering off The Fed.

Kemudian kondisi global, misalnya, kasus Evergrande yang mungkin juga memiliki potensi membawa dampak rentetan pada perbankan nasional.

Kedua, perubahan iklim dan pembiayaan hijau. Adanya perubahan iklim ini menyebabkan perlunya perhatian pada dua risiko baru, yaitu physical risk atau risiko kerugian akibat bencana alam dan perubahan cuaca. Kemudian risiko kedua, yaitu transition risk atau transisi yang terkait dengan penyelarasan strategi dan kebijakan terhadap low carbon economy.

Ketiga, perubahan lanskap dan ekosistem, antara lain penggunaan teknologi, kebutuhan cybersecurity, fenomena data as currency, serta potensi munculnya risiko digital yang mungkin belum dikenali (unknown-unknown risk).

“Perkembangan ekonomi digital yang semakin mengubah lanskap perbankan, membuat perbankan dituntut untuk melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan bigtech dan juga institusi-institusi lain dalam ekosistem digital,” ujarnya.

Berikutnya, perkembangan desentralisasi finansial berpotensi mendisrupsi layanan keuangan perbankan, sehingga mendorong perbankan untuk menawarkan aset digital atau virtual currency.

“Selain tantangan itu, kita juga dihadapi dengan yang jangka pendek. Perbankan dihadapi dengan tantangan struktural yang merupakan dasar atau pondasi yang kuat untuk transformasi digital agar berjalan lancar,” terangnya.

Pertama, struktur perbankan nasional kita masih didominasi oleh populasi bank-bank dengan skala yang kecil dan juga mungkin daya saing yang relatif rendah.

Kedua, perubahan ekosistem dan ekspektasi stakeholder akan layanan digital yang semakin masif. Ketiga, ekspektasi pemerintah dan masyarakat terhadap sektor perbankan dalam pemulihan ekonomi nasional.

Keempat, tuntutan kepada regulator terkait pembenahan internal, baik sisi pengaturan pengawasan dan juga perizinan, sehingga dapat lebih agile, adaptif, dan mampu mendukung ekosistem baru industri perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini