Ganjil Genap, Polisi Tilang 124 Kendaraan Berpelat RFS, RFK, RFO

Bisnis.com,19 Jan 2022, 16:10 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P. melaksanakan wawancara dengan awak media terkait penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di KM 31 Tol Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita@tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menilang 124 kendaraan dengan pelat nomor khusus dan rahasia, seperti RFS, RFK, RFO, dan sebagainya dalam razia ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ratusan kendaraan itu terjaring razia yang berlangsung sejak Senin hingga Rabu, 17-19 Januari 2022.

Dia menjelaskan, penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Khusus dan Rahasia.

Pelat khusus atau rahasia untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon STNK jenis tersebut.

Sambodo pun menegaskan penggunaan pelat khusus bukan berarti pengendaranya bebas dari penindakan saat melanggar aturan lalu lintas.

"Sama dengan kendaraan lainnya. Jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," kata Sambodo

Ditegaskan tak akan pandang bulu dalam menindak pelanggar ganjil-genap di ruas jalan Jakarta. Menurutnya, banyak kendaraan berpelat khusus itu yang merasa bisa bebas dari aturan ganjil-genap.

"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap. Saya tegaskan sekali lagi tidak ada satupun pelat kendaraan hitam ini yang bebas dari ganjil genap semua sama di muka hukum wajib mengikuti aturan lalin yang berlaku," kata Sambodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini