Kejagung Sikat 110 Kasus Mafia Tanah

Bisnis.com,19 Jan 2022, 19:47 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa pihaknya telah menindaklanjuti 110 kasus mafia tanah dari total 394 laporan masyarakat per 19 Januari 2022.

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung, Amir Yanto menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen untuk memberantas seluruh mafia tanah sesuai perintah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya sudah menerima 394 laporan kasus mafia tanah dari masyarakat per 19 Jasnuari 2022.

"Kemudian laporan yang berhasil ditelaah ada 110 laporan, sisanya 284 baru ditelaah. Jadi sudah ada 110 laporan kasus mafia tanah yang sudah kami tindaklanjuti," tuturnya di Kejagung, Rabu (19/1/2022).

Amir juga membeberkan beberapa perkara tindak pidana mafia tanah yang sudah ditangani antara lain kasus mafia tanah pembangunan lapangan terbang di wilayah Buleleng, Bali.

Selanjutnya kasus mafia tanah di Tapanuli Selatan yang diduga melibatkan oknum Jaksa di wilayah tersebut.

"Karena diduga ada oknum Jaksa yang ikut main di situ, jadi kami teruskan ke JAMwas," katanya.

Sejauh ini, menurut Amir, kasus mafia tanah yang sudah masuk tahap penyelidikan ada dua perkara yaitu terkait tanah Pemerintah Daerah di Kendari Sulawesi Tenggara dan sudah ditetapkan tiga orang tersangka.

"Kemudian satu kasus di Sumatera Utara dan satu di wilayah DKI Jakarta. Sehingga ada tiga perkara mafia tanah yang masuk tahap penyidikan," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini