Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat kekuatan keuangan idAA+ untuk PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Prospek dari peringkat tersebut adalah stabil.
Pefindo menyatakan, perusahaan penjaminan dengan peringkat idAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang sangat kuat relatif terhadap perusahaan lainnya di Indonesia, dengan hanya sedikit perbedaan dibandingkan peringkat yang lebih tinggi. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
"Peringkat tersebut mencerminkan peran penting Jamkrindo bagi pemerintah Indonesia, posisi bisnisnya yang sangat kuat dalam bisnis penjaminan kredit dan profil permodalan yang sangat kuat. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh kinerja operasional yang moderat," ujar Analis Pefindo, Danan Dito dan Hasnalia Hanifah, melalui siaran pers, Rabu (19/1/2022).
Peringkat perseroan dapat dinaikkan jika terdapat bukti lebih lanjut dari dukungan yang lebih kuat dari pemerintah, disertai dengan perbaikan pada indikator profitabilitas secara berkelanjutan. Sebaliknya, peringkat dapat berada di bawah tekanan jika terdapat penurunan substansial pada posisi bisnisnya, atau jika Pefindo berpendapat bahwa terdapat penurunan material dalam dukungan pemerintah.
"Disrupsi signifikan pada program kredit pemerintah dapat mempengaruhi posisi bisnis perusahaan dan nilai perusahaan bagi pemerintah," kata kedua analis.
Sementara itu, sehubungan dengan terbitnya laporan keuangan audit perusahaan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 (FY2020), Pefindo mencatat bahwa terdapat koreksi terkait metode perhitungan liabilitas kontrak jaminan keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 (FY2019) dan 31 Desember 2018 (FY2018). Pada versi sebelumnya, liabilitas terkait kontrak jaminan keuangan kurang catat sebesar Rp2,5 triliun (FY2019) dan Rp1,9 triliun (FY2018).
Berdasarkan hal tersebut, laporan keuangan disajikan kembali sehingga ekuitas Jamkrindo disajikan kembali menjadi Rp8,7 triliun pada FY2019 dan Rp8,4 triliun pada FY2018, dari masing-masing sebesar Rp12 triliun dan Rp11,3 triliun.
"Meskipun nilai penyajian kembali laporan keuangan tergolong sangat signifikan, kami menilai dampaknya terhadap indikator-indikator keuangan perusahaan seperti profil permodalan dan profil likuiditas dapat dikendalikan, terutama dengan adanya suntikan modal pemerintah sebesar Rp3 triliun baru-baru ini, terkait dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dengan tambahan modal tersebut, nilai ekuitas Jamkrindo per 30 September 2021 tercatat sebesar Rp14 triliun, lebih tinggi dari nilai per FY2019 sebelum dilakukan penyajian kembali sebesar Rp12 triliun," tutur Danan Dito dan Hasnalia Hanifah.
Selain itu, mengingat perannya yang penting bagi pemerintah Indonesia, Pefindo mengharapkan dukungan pemerintah yang sangat kuat dan tepat waktu untuk memastikan ketahanan keuangan Jamkrindo. Terlepas dari indikasi atas potensi tata kelola perusahaan yang kurang baik di masa lalu yang tercermin dari adanya penyajian kembali laporan keuangan dengan nilai yang signifikan, Pefindo melihat bahwa risiko tersebut dapat dimitigasi secara signifikan dengan pengawasan yang ketat dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, perusahaan induk untuk perusahaan asuransi dan penjaminan milik negara.
"Jamkrindo harus mengikuti standar praktik tata kelola perusahaan induk termasuk kebijakan akuntansi, manajemen risiko, dan underwriting. Mempertimbangkan pengawasan yang ketat, kami meyakini tidak terdapat perkembangan material atau insiden lebih lanjut dalam proses audit mendatang," kata kedua analis.
Adapun, Jamkrindo dimiliki oleh BPUI sebesar 99,99 persen dan sisanya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui saham seri A Dwiwarna. Perusahaan bergerak di bidang jasa penjaminan kredit khusus untuk usaha mikro, kecil menengah dan koperasi (UMKMK) melalui penyediaan berbagai produk penjaminan. Jamkrindo menjadi penjamin kredit usaha rakyat (KUR), sebuah program kredit yang dijamin pemerintah sejak 2007.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel