18 Hari 'Tax Amnesty Jilid II', Pemerintah Kantongi PPh Rp384 Miliar dari Peserta PPS

Bisnis.com,19 Jan 2022, 10:18 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp384,84 miliar setelah 18 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS.

Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal (Ditjen)Pajak Kementerian Keuangan, hingga Selasa (18/1/2022), terdapat 5.271 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 5.702 surat keterangan dari seluruh peserta sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih para peserta sejauh ini telah mencapai Rp3,39 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp643 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

"Jumlah PPh [dari peserta PPS per 18 Januari 2022] Rp384,84 miliar," dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Rabu (19/1/2022) pagi.

Total harta bersih peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—itu, 79,1 persen atau Rp2,68 triliun di antaranya merupakan harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi. 13,5 persen sisanya atau Rp459,8 miliar merupakan harta deklarasi luar negeri.

Dari jumlah harta bersih peserta PPS, terdapat 7,4 persen atau Rp251,1 yang diinvestasikan. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini