Pengembangan IKN Baru, Pemerintah Prioritaskan Infrastruktur Dasar

Bisnis.com,19 Jan 2022, 10:04 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi. Suasana pabrik beton kawasan Buluminung milik PT Waskita Beton Precast Tbk. di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Perseroan mendirikan pabrik seluas 12 hektar tersebut sebagai wujud kesiapan industri konstruksi di Kaltim terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. /Tim Jejalah Infrastruktur Kalimantan.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar dalam pengembangan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

“Kalau perencanaan itu, apapun untuk memulai suatu pembangunan infrastruktur, apalagi terkait pembangunan ibu kota negara, maka pasti yang menjadi prioritas adalah infrastruktur dasar,” kata Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Danis H Sumadilaga, Rabu (19/1/2022).

Danis menuturkan, infrastruktur sumber daya air menjadi infrastruktur dasar yang disiapkan untuk pembangunan IKN.

Pembangunan infrastruktur sumber daya air di IKN, kata dia, juga akan memprioritaskan dua hal, yakni bagaimana menyiapkan pengendalian potensi banjir melalui pembangunan drainase kawasan, dan memastikan bagaimana sumber air baku untuk IKN bisa terpenuhi secara bertahap.

Terkait konektivitas, lanjutnya, area pengembangan juga harus dihubungkan dengan tempat yang lain, sehingga harus dikaitkan dengan pembangunan infrastruktur jalan. Infrastruktur jalan itu juga lah yang akan memudahkan konektivitas menuju IKN.

“Terutama kalau dalam tahap awal pembangunan, bagaimana untuk mendukung arus logistik,” ujarnya.

Selain itu, pembangunan IKN juga fokus kepada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP, di mana akan disiapkan land development terlebih dahulu yang kemudian akan didukung oleh utilitas, drainase lingkungan, dan sebagainya.

“Sesudah land development itu terbangun, maka di atasnya akan dibangun fasilitas-fasilitas yang akan menjadi prioritas, misalnya Istana Presiden, kantor-kantor pemerintahan, rumah susun bagi ASN, dan sebagainya. Kemudian juga memastikan pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya, seperti air bersih dan sanitasi yang mencukupi,” ucapnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini