KPPU Endus Praktik Kartel, Produsen Minyak Goreng Buka Suara

Bisnis.com,20 Jan 2022, 20:34 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Sejumlah warga membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar murah minyak goreng di Blok F Trade Center, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-nym.rn

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha menolak tegas tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel dalam pergerakan harga minyak goreng di Tanah Air.

Mereka menegaskan kenaikan yang terjadi murni dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak sawit mentah atau CPO di pasar internasional.

Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Bernard Riedo mengatakan CPO merupakan bahan baku utama produksi minyak goreng. CPO sendiri merupakan komoditas yang diperdagangkan secara global dan harganya dipengaruhi permintaan dan pasokan internasional.

Mayoritas produksi CPO Indonesia juga diserap oleh pasar luar negeri. Menurutnya, hal ini pulalah yang membuat harga menjadi sangat sensitif.

"Karena mayoritas masih untuk ekspor, harga CPO tidak bisa lari dari harga minyak nabati lainnya, sehingga tidak benar jika perusahaan dalam negeri yang mengatur harga," kata Bernard melalui pesan instan, Kamis (20/1/2022).

Sementara itu, Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan 66 persen sampai 67 persen biaya produksi minyak goreng dipengaruhi oleh harga CPO. Adapun sisanya merupakan komponen logistik dan operasional produksi.

Sahat juga mengemukakan konsumsi domestik belum mendominasi serapan produksi produk CPO dan turunannya. Sebagian besar produksi produk minyak sawit dipasok untuk memenuhi kebutuhan ekspor.

Pada 2019, persentase konsumsi domestik sekitar 31 persen dari total produksi dan pada 2021 meningkat menjadi 35 persen akibat implementasi kebijakan biodiesel. Serapan dalam negeri diperkirakan naik menjadi 37 persen.

"Kita adalah produsen terbesar di dunia, tetapi tidak bisa menjadi price leader [penentu harga] karena mayoritas produksi kita tidak dikonsumsi oleh domestik," kata Sahat di hadapan Komisi VI DPR RI.

Sahat mengatakan jika tingkat konsumsi hingga tahun ini masih berkisar 37 persen, akan sulit bagi Indonesia untuk menjadi penentu harga. Mayoritas produksi yang diserap oleh pasar internasional membuat masih sangat tergantung pada situasi global.

Adapun analisis struktur pasar yang dilakukan KPPU menunjukkan bahwa sejumlah produsen minyak goreng memiliki pangsa yang mendominasi.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan 4 produsen utama memiliki pangsa pasar berturut-turut sebesar 14 persen, 13,3 persen, 11 persen, dan 8,2 persen. Penghitungan rasio konsentrasi dari 4 produsen tersebut atau CR(4) menunjukkan total pangsa mencapai 46,5 persen yang menunjukkan bahwa pasar bersifat monopoli dan mengarah ke oligopoli.

"Dari temuan kami, pelaku usaha yang memiliki pangsa pasar terbesar itu sebenarnya terintegrasi secara vertikal di mana dia bagian dari kelompok usaha perkebunan kelapa sawit," kata Mulyawan dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini