Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan tanggapannya terkait permasalahan di sektor asuransi, termasuk perselisihan antara sekelompok nasabah asuransi unit link dengan sejumlah perusahaan asuransi yang ramai belakangan ini.
Wimboh mengatakan, perselisihan antara nasabah dengan penyelenggara jasa keuangan merupakan hal yang biasa terjadi di industri. Namun, perselisihan yang muncul ke permukaan tidak mencerminkan gambaran permasalahan sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
"Dalam sejarah saya sudah 35 tahun lebih di sektor ini, selalu ada saja hal-hal kecil yang mana tidak material, baik dari jumlah maupun kompleksitasnya. Itu biasanya karena ada dispute antara nasabah dengan jasa keuangan, yang mana itu biasa. Tapi itu kami kelola dengan baik, kita duduk bersama supaya ada solusi," ujar Wimboh dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).
Kalaupun terjadi perselisihan atau sengketa, kata Wimboh, OJK akan memfasilitasi upaya mediasi antara nasabah dan penyelenggara jasa keuangan. Jika mediasi tersebut tidak mencapai titik temu, penyelesaian lewat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dapat menjadi pilihan selanjutnya. Kemudian, ketika upaya mediasi melalui LAPS tak juga mencapai kesepakatan, kasus sengketa bisa dibawa ke ranah pengadilan.
"Kami perannya, ayo, duduk mediasi. Kalau tidak selesai ada LAPS, kalau tidak selesai juga silahkan ke pengadilan," katanya.
Dia mengakui bahwa dalam penyelenggaraan jasa keuangan tidak sepenuhnya sempurna. Namun, ia menegaskan, adanya keluhan yang disuarakan oleh sejumlah orang tidak berarti mencerminkan bahwa seluruh industri itu buruk.
"Biasanya individu ingin blow up itu menjadi masalah besar. Pinjaman pinjol Rp1 juta di blow up ke mana-mana. Tapi tolong ini dipandang cukup obyektif, jangan dianggap semua begitu. Itu sebagian kecil dan bisa kami tangani," tuturnya.
Adapun, belakangan ini ramai aduan dari sekelompok nasabah yang mengaku merasa dirugikan dengan praktek mis-selling produk asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi, yakni PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), dan PT AIA Financial (AIA). Kelompok yang beranggotakan 350 lebih nasabah tersebut menamakan diri sebagai Komunitas Korban Asuransi Unit Link yang dikoordinatori oleh Maria Trihartati (46).
Pada Selasa (11/1/2022) dan Rabu (12/1/2022), mereka menyambangi kantor OJK di Jakarta untuk melakukan mediasi dan menuntut adanya pengembalian 100 persen premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Namun, mediasi tak mencapai kesepakatan.
Dalam perkembangan terakhir, perwakilan Komunitas Korban Asuransi Unit Link pun melakukan aksi bermalam yang sudah berlangsung selama tiga hari tiga malam hingga Rabu (19/1/2022) di depan kantor Prudential di Prudential Tower, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Adapun, setiap korban dalam komunitas ini memiliki kasus yang berbeda-beda. Namun, garis besarnya sama, yaitu merasa ditipu karena tidak pernah dijelaskan secara terperinci apa itu unit link alias produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), atau dijerumuskan oleh agen asuransi yang para korban temui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel