Pemerintah Tolak 460 Rencana Kerja Perusahaan Tambang

Bisnis.com,20 Jan 2022, 21:02 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Kegiatan operasional pertambangan anggota MIND ID./mind.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menolak 460 rencana kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2022 yang diajukan oleh perusahaan pertambangan mineral dan batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan, hingga 13 Januari 2022 pihaknya telah menerima 1.891 permohonan RKAB untuk pertambangan mineral, dan 2.112 RKAB untuk pertambangan batu bara.

Dari jumlah tersebut, pemerintah telah menyetujui 416 permohonan RKAB perusahaan pertambangan mineral, menolak 307 RKAB, dan mengembalikan 552 RKAB. Selain itu, ada juga 616 permohonan RKAB yang sedang diproses.

Dari perusahaan pertambangan batu bara, pemerintah telah menyetujui 840 permohonan RKAB, dan menolak 153 RKAB, serta mengembalikan 734 RKAB. Selain itu, masih ada 385 permohonan RKAB yang sedang diproses pemerintah.

“Alasan penolakannya adalah perusahaan tidak terdaftar di MODI, tidak memiliki persetujuan dan dokumen studi kelayakan, serta dokumen permohonan tidak melampirkan perhitungan sumber daya dan cadangan. Alasannya ada yang substansial dan administratif,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/1/2022).

Menurut Ridwan, salah satu kendala dalam persetujuan RKAB adalah proses sertifikasi cadangan sumber daya alam oleh competent person. Sertifikasi merupakan proses terpenting dalam pemberian persetujuan RKAB guna menilai potensi dan nilai cadangan yang terkandung.

Namun, proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga persetujuan RKAB sejumlah perusahaan pertambangan terhambat oleh proses sertifikasi dari competent person tersebut.

Competent person bekerja keras, kalau belum ada, akan selalu berkomunikasi dengan kami dan nanti malam akan diskusi dan maksimal untuk percepatan itu,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini