Hakim Itong Berontak, Bantah Terima Suap

Bisnis.com,21 Jan 2022, 00:43 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat tiba-tiba bereaksi dengan memberontak saat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengumumkan dirinya sebagai tersangka terkait suap penanganan perkara.

Itong seketika membalikkan badannya saat Nawawi membacakan statusnya sebagai tersangka kepada publik. Dia membantah hal tersebut.

“Saya tidak pernah menjanjikan apapun. Ini omong kosong!” katanya saat KPK mengumumkan statusnya bersama tiga tersangka lain pada konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.

Petugas pengamanan KPK segera menghampiri Itong dan memintanya untuk tenang.

Dalam membeberkan konstruksi perkara, Nawawi menjelaskan bahwa suap diduga terjadi saat tersangka Itong Isnaini Hidayat (IIH) selaku Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro Kasiono (HK). Diduga ada kesepakatan antara HK dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung,” katanya pada konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.

Nawawi menjelaskan bahwa sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar, HK menemui tersangka Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya.

HK meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginannya.

“Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi. Di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD dengan mengunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” jelasnya.

Setiap hasil komunikasi antara HK dan HD, terang Nawawi, diduga selalu dilaporkan oleh HD kepada IIH.

Sedangkan putusan yang diinginkan oleh HK agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

HD lalu menyampaikan keinginan HK kepada IIH. IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Sekitar bulan Januari 2022, IIH menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan. Dia meminta HD untuk menyampaikan kepada HK supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

HD segera menyampaikan permintaan IIH kepada HK. Pada 19 Januari, uang lalu diserahkan oleh HK kepada HD sejumlah Rp140 juta.

KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” jelasnya.

HK sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini