Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah banyaknya ragam investasi, sukuk bisa menjadi pilihan investasi tanpa riba dan terbukti menguntungkan.
Mahendra Koesumawardhana, Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP Syariah, menjelaskan bahwa sukuk adalah salah satu surat berharga yang dikeluarkan negara.
“Negara mengeluarkan sukuk sebagai bukti bahwa Anda telah membeli aset negara,” papar Mahendra, dikutip dalam catatannya.
Sukuk bisa menjadi salah satu alternatif untuk berinvestasi khususnya pada saat ini, dimana kebutuhan investasi menjadi utama untuk dapat menjadi sehat secara finansial.
Untuk memahami Sukuk, simak penjelasan dari OCBC NISP Syariah berikut ini:
Apa Itu Sukuk?
Sukuk adalah bukti kepemilikan suatu aset yang diterbitkan oleh negara. Produk keuangan ini menggunakan prinsip syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002.
Sukuk diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dan pemilik sukuk wajib membayar pendapatan pada pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil.
“Jadi, dapat dikatakan pula bahwa sukuk adalah surat sertifikat sebagai bukti kepemilikan aset karena telah membeli salah satu aset negara pada jangka waktu tertentu,” ujar Mahendra.
Menurutnya, banyak orang menganggap sukuk sama dengan obligasi. Kenyataannya, keduanya sangat berbeda. Seperti yang diketahui bersama, pengertian sukuk adalah bagian dari bukti kepemilikan atas aset yang dimiliki perusahaan. Sedangkan obligasi adalah surat utang.
“Kelegalan sukuk telah diakui dalam fatwa MUI dan dikendalikan oleh dewan syariah nasional. Sehingga, keaslian dan hukum syariah sukuk dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Perbedaan utama antara obligasi dan sukuk adalah obligasi memperoleh keuntungan dari bunga, sementara sukuk adalah produk investasi dengan prinsip nisbah atau bagi hasil.
Setelah mengetahui apa itu sukuk, Mahendra mengingatkan bahwa masyarakat juga wajib mengetahui jenis-jenis sukuk yang beredar dalam produk keuangan. Yuk, simak jenis-jenis sukuk di bawah ini:
Jenis-Jenis Sukuk Secara Umum
Secara umum, sukuk yang sering digunakan masyarakat Indonesia meliputi:
1. Sukuk Ritel
Sukuk ritel adalah jenis lain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk ritel atau investor perorangan namun tetap dikelola sesuai akad syariah.
2. Sukuk Tabungan
Sukuk tabungan adalah sukuk dengan bukti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat umum sebagai sarana investasi. Pengelolaannya berbasis prinsip syariah.
Jenis-Jenis Sukuk Berdasarkan Pihak yang Menerbitkan
Berdasarkan pihak yang menerbitkan, pembagian jenis sukuk adalah sukuk negara dan sukuk korporasi.
1. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN disebut juga sukuk negara. Apa itu sukuk negara? Sukuk negara adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh negara sebagai bukti atas bagian kepemilikan aset negara.
2. Sukuk Korporasi
Pengertian sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dalam suatu perusahaan.
Jenis-Jenis Sukuk Berdasarkan Akad
Ada banyak akad dalam prinsip syariah. Tiap jenis sukuk memiliki akad syariah yang berbeda-beda, berikut uraiannya.
1. Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah adalah sukuk dengan perjanjian atau akad mudharabah. Dalam hal ini ada pihak pemberi modal (rab al-maal) dan pengelola modal (mudharib).
Pembagian keuntungannya tergantung dari perbandingan yang telah disepakati. Sementara kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal.
2. Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah adalah sukuk dengan akad memindahkan hak penggunaan atas barang dan jasa, tanpa ikut memindahkan kepemilikan. Akad ijarah dalam sukuk adalah berupa sewa. Jadi hak kepemilikan tetap pada orang yang sama.
3. Sukuk Salam
Sukuk Salam adalah sukuk yang dikeluarkan agar memperoleh modal.
4. Sukuk Istishna’
Sukuk Istishna’ adalah sukuk dengan perjanjian akad istishna’. Perjanjian yang menunjukkan kesepakatan jual-beli untuk pembiayaan suatu proyek.
5. Sukuk Musyarakah
Sukuk Musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan karena dua pihak atau lebih menggabungkan modal untuk membangun proyek baru. Keuntungan dan kerugian sukuk adalah tanggungan bersama berdasarkan jumlah modal yang disetorkan.
6. Sukuk Murabaha
Sukuk Murabaha adalah sukuk dengan akad prinsip jual-beli.
7. Sukuk Wakalah
Sukuk Wakalah adalah sukuk dengan akad wakalah di mana pemilik menunjuk orang sebagai pengelola usaha atas nama pemegang sukuk.
8. Sukuk Muzara’ah
Sukuk Muzara’ah adalah sukuk berakad muzara'ah untuk pembiayaan sektor pertanian. Keuntungan dari pemegang sukuk berupa hasil panen sesuai dengan kesepakatan di awal.
9. Sukuk Musaqah
Jenis sukuk terakhir adalah sukuk Musaqah. Apa itu sukuk musaqah adalah sukuk yang diterbitkan untuk kegiatan irigasi dari dana hasil penerbitan sukuk.
Keuntungan Sukuk
Dalam catatannya, Mahendra juga memaparkan keuntungan yang akan diperoleh dari investasi sukuk. Pertama, keamanannya terjamin karena diterbitkan dalam Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN dan dilindungi oleh badan hukum resmi.
Kedua, salah satu jenis investasi yang mudah dicairkan lebih awal tanpa adanya biaya tambahan (biaya pelunasan). Ketiga, akses transaksi dan pembelian sangat mudah sebab berbasi online melalui Sistem Elektronik.
Keempat, turut membangun negeri melalui investasi sukuk sebab modal investasi digunakan negara untuk pembiayaan proyek ramah lingkungan di berbagai sektor.
Terakhir, prinsip transaksi menggunakan akad syariah sehingga keuntungannya tidak mengandung unsur riba. Mahendra mengingatkan masyarakat bisa memulai berinvestasi dengan sukuk lewat ONe Mobile Bank OCBC NISP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel