Polda Metro Jaya Mulai Tindak Plat Khusus Pelanggar Lalu Lintas

Bisnis.com,21 Jan 2022, 13:34 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Seorang tukang plat nomor polisi (nopol) merapikan deretan plat nomor registrasi kendaraan bermotor, di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur/Antara
Bisnis.com, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menertibkan penggunaan STNK mobil plat nomor khusus. Penertiban sudah dilakukan mulai pekan ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo  memaparkan bahwa upaya penertiban dilakukan menyusul maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna mobil berplat nomor khusus.
“Selanjutnya dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia,” ujar Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (21/1/2022).
Sebelumnya, diketahui pihak kepolisian telah melakukan tindak penilangan terhadap 124 mobil berplat khusus selama 3 hari terhitung sejak Senin.
Hal ini menjadi bukti bahwa tidak ada keistimewaan khusus bagi mobil berplat tersebut dan setara dengan pengguna jalan lainnya.
Sambodo mengatakan, penertiban dan pengetatan STNK itu sudah dilakukan baik terhadap pembuatan STNK baru maupun perpanjangan.
Adapun, menurut  Sambodo untuk ke depannya perpanjangan dan pembuatan STNK khusus tersebut perlu persetujuan berbagai pihak.
“Untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Div Propam atau Bid Propam. Sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini