Pembelian Minyak Goreng Seharga Rp14.000 Dibatasi Maksimal 2 Liter, Pelangggar Terancam Pidana

Bisnis.com,21 Jan 2022, 21:47 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ikut turun tangan untuk mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter yang disubsidi pemerintah.

Selain membentuk tim monitoring, Polri juga mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter per konsumen.

Informasi tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurutnya, Polri saat ini sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menerapkan peraturan tersebut.

“Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi atau Kota atau Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” katanya dikutip dari laman humas.polri,go.id, Jumat (21/1/2022).

Dengan adanya aturan itu, menurutnya petugas yang melakukan monitoring di lapangan akan menindak setiap pelanggar yang berusaha menimbun minyak goreng satu harga tersebut.

Adapun pasal yang akan digunakan, yaitu Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.

“Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini