Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan giro wajib minimum (GWM) mulai Maret 2022, sebagai langkah awal normalisasi kebijakan.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dipastikan tidak akan mengganggu kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN.
Pasalnya, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) perbankan saat ini tercatat tinggi, saat ini sebesar 35,12 persen.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menyampaikan bahwa, langkah bank sentral tersebut mulai mengarahkan kebijakannya untuk memperketat likuiditas guna mengantisipasi kenaikan inflasi.
Kenaikan GWM akan memperketat likuiditas di perbankan, yang akhirnya akan mengerek suku bunga deposito dan kredit. “Dengan demikian permintaan akan tertahan dan mengerem inflasi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (21/1/2022).
Setelah kebijakan pengetatan likuiditas, Piter memperkirakan BI baru akan memperkuat kebijakannya dengan menaikkan suku bunga acuan.
Dia mengatakan, kebijakan kenaikan GWM tidak akan berpengaruh bagi bank-bank besar yang selama pandemi mengalami pertumbuhan dana pihak ketiga yang sangat tinggi.
Namun, pertumbuhan kredit akan tertahan, utamanya pada bank-bank kecil yang sebelumnya sudah mengalami keterbatasan likuiditas.
Bahkan, dengan diberlakukannya kebijakan ini, Piter memperkirakan pertumbuhan kredit di bank-bank besar masih akan tumbuh lebih tinggi pada tahun ini.
Sebagai rincian, BI akan kenaikan GWM rupiah secara bertahap yang saat ini sebesar 3,5 persen untuk bank umum konvensional (BUK), bank mum syariah (BUS), dan unit usaha syariah (UUS).
Untuk BUK, BI akan menaikkan GWM 150 bps menjadi sebesar 5 persen dengan pemenuhan secara harian 1 persen dan secara rata-rata 4 persen, berlaku mulai 1 Maret 2022.
Selanjutnya, BI akan menaikkan GWM 100 bps menjadi 6 persen dengan pemenuhan secara harian 1 persen dan secara rata-rata 5 persen, berlaku mulai 1 Juni 2022.
Kemudian, BI akan menaikkan GWM 50 bps sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan secara harian 1 persen dan secara rata-rata 5,5 persen, berlaku mulai 1 September 2022.
Sementara itu, untuk BUS dan UUS, GWM akan dinaikkan 50 bps menjadi 4 persen dengan pemenuhan secara harian 1 persen dan secara rata-rata 3 persen, berlaku 1 Maret 2022.
Kenaikan lanjutan 50 bps menjadi 4,5 persen, dengan pemenuhan secara harian 1 persen dan rata-rata 3,5 persen, akan berlaku mulai 1 Juni 2022.
Lebih lanjut, GWM akan dinaikkan 50 bps menjadi 5 persen dengan pemnuhan secara harian 1 persen dan secara rata-rata 4 persen, mulai 1 September 2022.
Terkait kebijakan ini, BI akan memberikan jasa giro 1,5 persen kepada BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM rupiah secara rata-rata tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel