Cegah PMI Ilegal, RI dan Malaysia Sepakat Berlakukan One Channel System

Bisnis.com,24 Jan 2022, 14:55 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada pekerja migran yang tiba di Kepulauan Riau, Selasa (18/5/2021). ANTARA/Kemenko PMK

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Malaysia berencana memberlakukan skema One Channel System untuk merekrut dan mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pekerja pada rumah tangga.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan implementasi One Channel System akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia.

One Channel System merupakan integrasi dari aplikasi online SIAPkerja milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia.

"Sistem satu kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara tidak sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya, dikutip dari keterangan resminya, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya, penempatan asisten rumah tangga Indonesia ke Malaysia menggunakan sistem Maid Online. Pemerintah kedua negara juga sepakat melakukan konversi My Travel Pass (visa kunjungan biasa) menjadi visa kerja untuk mencegah kedatangan PMI non-prosedural.

Dalam pertemuan singkat selama 30 menit tersebut bersama Menteri Ketenagaakerjaan RI, Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia Datuk Seri M. Saravanan mengatakan negaranya menyetujui seluruh draf dalam MoU penempatan PMI sektor domestik dari Indonesia dan berharap segera dilakukan penandatanganan.

Dia meyakini percepatan penyelesaian nota kesepahaman ini mampu mendukung pemulihan ekonomi nasional Malaysia.

"Pemerintah Malaysia berharap percepatan penyelesaian MoU untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional Malaysia," kata Datuk Seri Saravanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini