Polisi Sita Uang Rp12,5 Miliar dari Pemilik Robot Trading Evotrade

Bisnis.com,24 Jan 2022, 16:54 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita barang bukti senilai Rp12,4 miliar saat meringkus Andi Muhammad Agung Prabowo.

Andi Muhammad merupakan buronan kasus investasi bodong robot trading. Dia adalah pemilik PT Evolution Perkasa Grup yang membuat aplikasi robot trading Evotrade.

Kasubdit 5 Dittipideksus Polri Kombes Makmun mengatakan uang yang disita terdiri dari pecahan dollar dan rupiah. "Dan kita sita dari tangan yang bersangkutan uang tunai senilai kurang lebih Rp12,5 miliar dalam bentuk dolar dan rupiah," kata Makmun, Senin (24/1/2022).

Saat ini, tim telah melakuan penahanan terhadap Andi Muhammad. Sejalan dengan itu, polisi masih memburu sejumlah aset-aset milik tersangka. Kelak, aset-aset itu akan mengembalikan kerugian para nasabah yang bergabung di Evotrade.

Saat ini polisi masih memburu Anang Diantoko yang merupakan pemilik aplikasi robot trading Evotrade.   

Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan. Skema itu merupakan sistem  pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

Sejauh ini, polisi menduga ada tiga ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut. Para pengguna itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini