Mayoritas Kreditur Sepakat, Sritex (SRIL) Lolos dari Pailit

Bisnis.com,24 Jan 2022, 20:11 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. Iwan Setiawan Lukminto (tengah), berbincang dengan Wakil Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto (kiri), dan Komisaris Utama Susyana, seusai paparan publik di Jakarta, Senin (29/6). Sritex membagikan dividen tunai sebesar Rp100 miliar pada tahun ini. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex lolos dari pailit setelah mayoritas kreditur sepakat menerima proposal perdamaian emiten tekstil tersebut.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya kesepakatan antara kreditor SRIL. Dia menyebut bahwa sidang pengesahan persetujuan putusan proposal perdamaian akan berlangsung, Selasa (25/1/2022).

"Ya [besok sidang putusannya]," ujar Eko kapada Bisnis, Senin (24/1/2022).

Eko menambahkan bahwa bahwa Sritex memang sudah beberapa kali memperoleh perpanjangan penundaan pembayaran kewajiban utang alias PKPU. Menurutnya perpanjangan PKPU Sritex masih sesuai dengan ketentuan.

"Tidak lebih dari 270 hari seperti yang disyaratkan oleh undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex menuturkan akan fokus menyelesaikan proposal perdamaian dengan kreditur pada 2022.

Sekretaris Perusahaan Sritex Welly Salam mengatakan perseroan akan fokus menyelesaikan proposal perdamaian dengan kreditur dalam mencapai homologasi sesuai dengan perpanjangan PKPU sampai 25 Januari 2022.

"Perseroan juga akan fokus pada penyampaian laporan keuangan interim dan tahunan 2021," ujar Welly, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (28/12/2021).

Welly melanjutkan, kinerja keuangan perseroan akan difokuskan pada pemenuhan untuk kegiatan operasional dan untuk satu tahun ke depan, mampu memenuhi keputusan hasil perdamaian PKPU.

Dia menjelaskan, akibat pandemi Covid-19 yang berlanjut pada kuartal II/2021, perseroan mengalami arus kas negatif yang menyebabkan kendala dalam pembayaran kewajiban kepada kreditur atau bank.

"Strategi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan restrukturisasi pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini