OJK Bubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam

Bisnis.com,24 Jan 2022, 09:50 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam. Pembubaran ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP3/D.05/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam.

Pembubaran dana pensiun yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Batu Ampar, Batam, tersebut terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2021.

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Moch. Ihsanuddin, dikutip Senin (24/1/2022), pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun pegawai PT Persero Batam, yaitu PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero). Alasannya, jumlah peserta yang sedikit, tidak adanya penambahan peserta, tingkat pengembangan usaha yang tidak memadai, dan pertimbangan biaya operasional.

KDK Nomor KEP-3/D.05/2022 tanggal 10 Januari 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam, yaitu sebagai berikut:

1. Mahendra Monandi : Ketua

2. Djumadi : Anggota

dengan alamat: Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Batu Ampar, Batam, telepon (0778) 458287

Adapun, tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

"Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," demikian bunyi pengumuman OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini