Ini Syarat dan Biaya Ganti Warna dan Bentuk Kendaraan di STNK dan BPKB

Bisnis.com,24 Jan 2022, 16:58 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Ilustrasi STNK dan BPKB

Budi Mulyanto menjelaskan alur permohonan pengubahan data di STNK dan BPKB caranya cukup mudah, yaitu pemohon mengisi formulir permohonan. Kemudian Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan ke loket Tata Usaha untuk membuat Berita Acara Rubentina, cek fisik ranmor, pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.

"Pendaftaran BPKB bisa ke Polda atau Polres dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti. Selanjutnya perekaman data oleh petugas, pembayaran PKB dan SWDKLLAJ, pencetakan STNK dan BPKB,” terangnya Budi.

Untuk rinciannya biaya PNBP STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp100.000 per penerbitan. Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp200.000.

Rincian biaya PNBP BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 225.000 per penerbitan dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp375.000.

"Mari kita tertib administrasi dengan melakukan uji tipe dan registrasi serta identifikasi ulang kendaraan bermotor milik kita yang telah dimodifikasi sehingga data kendaraan bermotor yang ada di kantor samsat sesuai dengan fisik kendaraan.”tutup Budi Mulyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini