Pegadaian Umumkan Susunan Direksi Terbaru. Ini Rinciannya

Bisnis.com,24 Jan 2022, 13:29 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan melintas didekat logo PT Pengadaian (Persero) di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sunarso menunjuk Ferdian Timur Satyagraha sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko PT Pegadaian.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian Nomor: SK-117/MBU/04/2022 tanggal 14 Januari 2022 dan Nomor: 50-DIR/CSC/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi PT Pegadaian.

Adapun, Ferdian Timur Satyagraha menggantikan posisi Ninis Kesuma Adriani yang telah diberhentikan dengan hormat oleh para pemegang saham.

"Dengan ini disampaikan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. selaku para pemegang saham PT Pegadaian telah memberhentikan dengan hormat Sdri. Ninis Kesuma Adriani dari jabatan Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko dan mengangkat Sdr. Ferdian Timur Satyagraha sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko Perusahaan PT Pegadaian," demikian pengumuman PT Pegadaian melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (24/1/2022).

Berdasarkan keputusan di atas, maka susunan Direksi PT Pegadaian adalah sebagai berikut:

1. Kuswiyoto : Direktur Utama

2. Harianto Widodo : Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk

3. Damar Latri Setiawan : Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan

4. Ferdian Timur Satyagraha : Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis dan Manajemen Risiko

5. Teguh Wahyono : Direktur Teknologi Informasi dan Digital

6. Ridwan Arbian Syah : Direktur Sumber Daya Manusia

7. Gunawan Sulistyo : Direktur Umum

Keputusan tersebut berlaku sejak 14 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini