Cengkraman Kuat Sri Mulyani di Bursa Pemilihan Bos OJK

Bisnis.com,24 Jan 2022, 10:28 WIB
Penulis: Tegar Arief
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Bisnis.com, JAKARTA - Jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017—2022 akan berakhir pada 20 Juli 2022. Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memilih kandidat penerus sudah dibentuk.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memegang kendali penuh dalam menentukan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai ketua Pansel.

Adapun, dinamika yang terjadi dalam proses penjaringan juga menguatkan cengkeraman mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Dalam sebuah perbincangan di kawasan Senayan, sumber Bisnis yang dekat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner OJK, menyebutkan bahwa figur yang masuk radar untuk menempati posisi tersebut ada pada kantong Sri Mulyani.

Hal ini disebabkan karena kans kandidat terkuat yang digadang menempati Dewan Komisioner OJK, yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna semakin mengecil.

Sumber Bisnis menjelaskan, pada awalnya nama Agung cukup mendapat dukungan penuh dari internal pemerintah, termasuk pansel, untuk menjabat sebagai salah satu Anggota Dewan Komisioner OJK. Sayangnya, dinamika perpolitikan di Senayan membuyarkan skenario tersebut.

Akar permasalahan ada pada ketidaksediaan Agung untuk mendukung Nyoman Adhi Suryadnyana dalam uji kelayakan Anggota BPK periode 2021—2026 yang digelar di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pengujung 2021.

Nyoman merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan, tepatnya di Ditjen Bea dan Cukai hingga sebelum dilantik sebagai Anggota BPK.

Persoalannya, selain merupakan orang dalam Kementerian Keuangan, sumber Bisnis juga menyebut bahwa Nyoman memiliki hubungan dekat dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Adapun, Agung adalah putra dari Kahar Muzakir, politikus senior Partai Golkar.

Penolakan dukungan Agung itu menjadi pukulan telak bagi pemangku kebijakan yang kadung mendapatkan informasi bahwa pria tersebut juga berniat untuk maju sebagai calon Dewan Komisoner OJK.

“Dia [Nyoman] diketahui tidak mendapat dukungan penuh [dari Ketua BPK],” kata sumber Bisnis yang dekat dengan Pansel Dewan Komisioner OJK, akhir pekan lalu.

Sejalan dengan itu, masih menurut sumber Bisnis, pansel kemudian berburu figur ideal. Salah satu nama kuat yang sempat terlontar adalah Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kartika dianggap figur yang cukup layak karena memiliki pengalaman segudang di sektor jasa keuangan, terutama perbankan.

Akan tetapi, nama Kartika kemudian tenggelam pascapemerintah memasukkannya ke dalam salah satu Anggota Pansel Dewan Komisioner OJK.

“Nama dia sempat muncul akan diusung, tetapi gagal karena masuk ke dalam pansel,” ujar sumber Bisnis.

Pascadikeluarkannya nama Kartika, praktis pemerintah belum menemukan figur yang ideal untuk menjabat sebagai petinggi OJK. Menurut sumber Bisnis, hal ini kemudian menguatkan peran Sri Mulyani dalam menentukan nama.

Sementara itu, dinamika perpolitikan di Senayan dan internal BPK telah menyempitkan peluang Agung untuk melenggang ke kursi tertinggi OJK. Terlebih, pria yang masa jabatannya di BPK akan berakhir pada 2022 itu tak lagi memiliki amunisi.

Sumber Bisnis lainnya, yang dekat dengan Kementerian Keuangan menjelaskan, Agung sebenarnya telah melakukan manuver sejak tahun lalu untuk memuluskan kariernya di lembaga keuangan pemerintah.

Ada dua manuver yang dilakukan. Pertama, menegosiasikan revisi UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang memuluskan langkahnya untuk kembali maju sebagai ketua di lembaga tersebut.

Akan tetapi revisi UU BPK kandas lantaran dicabut oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR atas permintaan Komisi XI DPR. Pencabutan tersebut mempertimbangkan keputusan Komisi XI yang kala itu telah membuka pendaftaran untuk dua Anggota BPK, sehingga revisi dianggap belum layak untuk dieksekusi.

Kedua, Agung melakukan lobi dengan tujuan mendapatkan dukungan dari Menteri Keuangan untuk dimudahkan dalam proses pemilihan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Negosiasi atas dua manuver itu dilakukan dengan ‘senjata’ opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), terutama yang terkait dengan penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19.

“Sempat ada negosiasi yang menukar tujuan dia dengan opini [WTP],” kata sumber Bisnis yang dekat dengan Kementerian Keuangan.

Kini, Agung tak lagi memiliki senjata untuk memuluskan langkahnya di OJK lantaran laporan keuangan pemerintah telah mendapatkan opini WTP.

Adapun di dalam pendaftaran Anggota BPK, nama Agung tidak tercantum ke dalam 16 nama yang telah dikantongi oleh Komisi XI DPR.

Bisnis telah menghubungi Agung untuk meminta konfirmasi perihal kepastian untuk mendaftar sebagai calon Anggota Dewan Komisioner OJK. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Tidak hanya itu, Bisnis menghubungi dua anggota pansel, Dody Budi Waluyo yang mewakili Bank Indonesia (BI) dan Muhamad Chatib Basri yang mewakili industri perbankan. Namun, keduanya tidak bersedia memberikan informasi perihal nama-nama yang sudah mendaftar, termasuk keikutsertaan Agung dalam seleksi.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pansel harus mengacu pada UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam menetapkan pilihan. Dalam regulasi tersebut, ada tiga tugas utama OJK yakni pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen.

Misbakhun menilai, Komisioner OJK harus memahami masing-masing tugas tersebut sehingga kebijakan yang diterbitkan bisa efektif dan mampu melindungi masyarakat dari berbagai pelanggaran di sektor jasa keuangan.

Terlebih, banyaknya produk jasa keuangan dewasa ini belum diimbangi dengan tingginya literasi di kalangan masyarakat sehingga berisiko memunculkan benturan yang merugikan investor.

“Apakah datang dari industri, apakah datang dari regulator, silakan. Tetapi yang utama dia harus memahami tugas inti OJK itu,” kata dia kepada Bisnis, Minggu (23/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini