Simak, BRI (BBRI) Bakal Buyback Saham Maksimal Rp3 Triliun

Bisnis.com,24 Jan 2022, 11:35 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Salah satu kantor Bank BRI/bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan dengan nominal saham yang akan dibeli sebesar-besarnya Rp3 triliun.

Hal itu disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 21 Januari 2022.

Manajemen menyampaikan buyback dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat 18 bulan sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2022 (RUPST). 

Perseroan menjadwalkan RUPST akan digelar pada 1 Maret 2022 untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham terkait rencana tersebut.

Lebih lanjut, buyback akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan OJK dengan memperhatikan kondisi likuiditas serta permodalan perseroan dan peraturan yang berlaku. 

"Perkiraan jumlah nilai seluruh buyback sebesar-besarnya Rp3 triliun yang berasal dari kas internal perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang manajemen.

Perkiraan nilai buyback belum termasuk biasa komisi perantara perdagang efek lainnya, yang diperkirakan 0,33 persen dari perkiraan nilai buyback.

Adapun, saham hasil buyback akan digunakan untuk program kepemilikan saham pekerja atau direksi dan dewan komisaris perseroan. Diketahui, BBRI pada 2015 dan 2020 melaksanakan buyback dan hampir seluruh saham yang diperoleh dari Buyback telah dialihkan melalui program kepemilikan saham Pekerja.

“Program di atas berhasil meningkatkan engagement pekerja. Dalam hal ini, program tersebut diimplementasikan dalam bentuk insentif maupun reward sehingga Pekerja terdorong berkontribusi lebih optimal terhadap pencapaian target perseroan,” jelasnya.

Manajemen menegaskan, buyback diyakini tidak mempengaruhi kondisi keuangan perseroan. Adapun, modal kerja perseroan, sampai dengan saat ini, memadai untuk membiayai kegiatan usaha.

“Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini