Sentra Vaksin Booster PMI, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Bisnis.com,25 Jan 2022, 10:02 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI

Bisnis.com, JAKARTA - Palang Merah Indonesia (PMI) bekerja sama dengan Puskesmas Mampang Prapatan menggelar program vaksin dosis ketiga atau booster untuk warga Ibu Kota.

Sentra Vaksinasi Booster PMI berlokasi di Gudang Darurat PMI di Jl. Gatot Subroto Kav.95 Jakarta Selatan. Kegiatan vaksinasi booster dimulai pada Selasa (25/1/2022), hingga Jum'at (28/1/2022) pukul 08.00 - 13.00 WIB dengan kuota 250 orang per hari.

"#sobatpmi Ayo segera daftarkan diri Anda segera untuk mengikuti vaksin booster dosis 3. Jangan lupa juga untuk ajak keluarga, tetangga serta kerabat," tulis akun Instagram @pmi_dkijakarta seperti dikutip, Selasa (25/1/2022).

Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di sentra vaksinasi booster PMI, yaitu Pfizer dan Moderna.

Berikut syarat dan cara daftar vaksin booster PMI:

Syarat

1. Usia 18 tahun ke atas

2. Membawa KTP asli dan alat tulis sendiri

3. Minimal jarak dosis 2 adalah 6 bulan

4. Memiliki e-ticket vaksin ketiga di PeduliLindungi

5. Mengisi formulir pendaftaran secara online.

Cara Daftar

Link formulir pendaftaran vaksin booster PMI:
1. Selasa (25/1/2022): bit.ly/vaksinPMI25

2. Rabu (26/1/2022): bit.ly/vaksinPMI26

3. Kamis (27/1/2022): bit.ly/vaksinPMI27

4. Jumat (28/1/2022): bit.ly/vaksinPMI28

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini