RI-Singapura Sepakati Kerja Sama Bidang Polhukam, Ini 3 Perjanjiannya

Bisnis.com,25 Jan 2022, 17:34 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Presiden Jokowi berbincang dengan PM Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kepri, Selasa (25/1/2022) - BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani tiga perjanjian kerja sama strategis bidang politik, hukum dan pertahanan keamanan dalam pertemuan Leaders’ Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.

Penandatanganan tiga dokumen kerja sama strategis tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Ketiga perjanjian yang dimaksud antara lain adalah, persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia - Singapura (Flight Information Region/FIR); perjanjian tentang Ekstradisi Buronan (Extradition Treaty); dan Pernyataan Bersama (Joint Statement) Menteri pertahanan RI dan Singapura tentang kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian pertahanan 2007 (joint statement MINDEF DCA).

Selain ketiga dokumen perjanjian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves) dan Senior Minister / Coordinating Minister for National Security Singapura melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia – Singapura secara simultan.

"Penandatanganan tiga dokumen perjanjian strategis Indonesia – Singapura ini memperkuat dan menyempurnakan kerja sama bidang hukum dan pertahanan keamanan serta merefleksikan penyelesaian konstruktif long-standing issues di antara kedua negara bersahabat," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi, Selasa (25/1/2022).

Menko Luhut juga menyebutkan bahwa penandatanganan dokumen kerja sama bilateral Indonesia – Singapura ini turut menunjukan komitmen Pemerintah kedua negara dalam menindaklanjuti kesepakatan Leaders’ Retreat 2019 melalui koordinasi level kebijakan yang dikomandani oleh Menteri Koordinator kedua negara.

Adapun, persetujuan penyesuaian batas wilayah Informasi penerbangan Indonesia – Singapura, pemberlakukan DCA 2007, juga menunjukkan komitmen Indonesia dan Singapura untuk melaksanakan ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 terkait batas- batas kedaulatan dan hak berdaulat negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini