Korupsi Satelit, Kejagung Kembali Periksa Staf Ahli di Kemenhan

Bisnis.com,25 Jan 2022, 00:21 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. /Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) sekaligus staf ahli di Kementerian Pertahanan atas nama Surya Witoelar terkait kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengakui bahwa Surya Witoelar sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidik Kejagung. Pemeriksaan yang pertama yaitu sebagai saksi pada 18 Januari 2022, lalu pemeriksaan kedua dilakukan pada hari ini Senin 24 Januari 2022.

Leonard tidak menjelaskan lebih rinci alasan Surya Witoelar diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali oleh tim penyidik Kejagung. Dia hanya menjelaskan bahwa Surya Witoelar dicecar oleh tim penyidik Kejagung terkait proses proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan tahun anggaran 2015-2021.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi proyek pengadaan satelit ya pada Kementerian Pertahanan," tuturnya, Senin (24/1/2021).

Leonard meyakini bahwa Surya Witoelar diduga mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan sehingga sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan yang dia dengar, alami dan lihat sendiri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini