Cara Cek NIK KTP Anda Terdaftar atau Tidak. Gampang!

Bisnis.com,25 Jan 2022, 09:58 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Petugas memerlihatkan blanko e-KTP yang diterima saat pendistribusian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu (12/4)./Antara-Ardiansyah

Bisnis.com, JAKARTA -  Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.

Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil, tapi cukup dengan mengecek melalui SMS atau WhatsApp saja.

Penasaran bagaimana caranya?

1. Melalui SMS

Kirim pesan dengan format CEK#KTP#NIK dan kirim ke nomor sms Kemendagri di 081536369999

2. Melalui whatsapp

Kirim pesan dengan format Nama lengkap, nomor NIK, dan kabupaten atau kota tempat tinggal Anda. Kirim ke  nomor 081326912479

Apabila nomor Anda tidak terdaftar, maka laporkan dengan langkah berikut ini :

1. Dukcapil

Bawalah KTP dan KK asli ke kantor dukcapil yang terdekat dengan domisili Anda

2. Call Centre

laporkan melalui call centre di nomor 1500537

3. Media sosial

Anda juga bisa melaporkannya melalui media sosial dukcapil di Facebook dengan nama akun Halo Dukcapil dan twitter di @ccdukcapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini