Pengusaha Kaca Menanti Perluasan Harga Gas Bumi Tertentu

Bisnis.com,25 Jan 2022, 14:56 WIB
Penulis: Reni Lestari
Ilustrasi kaca

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mendukung perluasan penerima manfaat harga gas bumi tertentu dari saat ini tujuh sektor industri. Ketujuh industri tersebut antara lain oleokimia, sarung tangan karet, kaca, pupuk, petrokimia, baja, dan keramik.

Ketua Umum AKLP Yustinus Gunawan mengatakan kebijakan harga gas bumi tertentu menjadi penopang operasi industri sehingga utilitas produksi tidak anjlok pada 2020. Menurut catatannya, utilitas produksi industri kaca lembaran pada 2020 hanya turun 2 persen saja dengan volume produksi 1,10 juta ton.

"Momentum pemulihan ekonomi Indonesia bisa terus dimanfaatkan dengan ekspansifnya industri manufaktur sejak kuartal II/2021 lalu. Harga gas bumi tertentu diperluas ke sektor-sektor industri lain," katanya kepada Bisnis, Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan 13 sektor industri tambahan untuk menerima harga gas bumi tertentu. Hingga saat ini, persetujuannya masih menunggu keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sayangnya, lanjut Yustinus, masih ada distribusi yang tidak merata di antara pabrikan kaca, terutama yang beroperasi di Jawa Timur.

Yustinus mengatakan tak memadainya pasokan gas bumi seharga US$6 per MMBTU membuat pengusaha terpaksa membeli gas dengan harga mahal untuk mempertahankan utilitas produksi. Upaya mempertahankan utilitas produksi juga untuk mempertahankan momentum kuatnya permintaan ekspor.

"Sebenarnya kinerja industri pengguna gas bumi yang harus sebatas tujuh industri manufaktur, dapat lebih baik lagi bila tidak ada gangguan pasokan di Jawa bagian Timur," katanya.

Tahun ini, Yustinus memproyeksikan pertumbuhan produksi sebesar 5 persen dari capaian 2021 sebesar 1,24 juta ton. Hal itu dengan asumsi kelangkaan kontainer mulai mereda, kebijakan harga gas bumi tertentu berlanjut, dan tarif dasar listrik tetap stabil atau tidak ada kenaikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini