24 Hari Tax Amnesty Jilid II, Rp543,7 Miliar Aset Luar Negeri Orang Kaya RI Terungkap

Bisnis.com,25 Jan 2022, 12:21 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Warga melintasi spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mengungkapkan harta yang berada di luar negeri senilai Rp543,72 miliar dalam 24 hari pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hingga Senin (24/1/2022) atau selama 24 hari pelaksanaan PPS, terdapat 7.141 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, terbit 7.795 surat keterangan.

Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp5,45 triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 9,9 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri.

“Harta deklarasi luar negeri Rp543,72 miliar,” tertulis di situs Ditjen Pajak, dikutip Bisnis pada Selasa (24/1/2022).

Adapun, 84,03 persen harta atau Rp4,58 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS—skema yang sama dengan tax amnesty jilid I.

Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp334,8 miliar atau 6,1 persen dari total harta. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp591,87 miliar. Jumlah itu mencakup 10,8 persen dari total nilai harta bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini